Gorontalo – Sebagai bentuk pencegahan dalam menyikapi adanya kasus gagal ginjal akut terhadap anak, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SIK, memerintahkan jajaranya untuk melakukan pengawasan obat sirop yang dilarang BPOM.
Ditkrimsus Polda Gorontalo bersama Satuan Reserse Polres Gorontalo Kota dan Tim BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) melakukan pengawasan sekaligus pengecekan terhadap Apotek di Provinsi Gorontalo, Selasa (25/10).
Dalam pengawasan yang dilakukan, sedikitnya ada tiga apotek yang menjadi lokasi pengecekan. Dimana, dari tiga lokasi ini, Petugas menemukan ribuan botol obat sirup anak yang belum ditarik oleh pihak distributor.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Ps. Kanit Subdit I Indagsi Reksrimsus Polda Gorontalo mengatakan, adanya kasus gagal ginjal akut anak yang terjadi di tanah air menjadi perhatian pemerintah, sehingga pihaknya bersama Satuan Reserse Polres Gorontalo Kota dan Tim BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) lakukan pengawasan dan pemeriksaan di sejumlah Apotek.
“Hari ini ada Tiga Apotek di Kota Gorontqlo yang disambangi tim, dengan Tujuan tim turun ke apotek atau toko obat bersifat persuasif, bukan penegakkan hukum. Olehnya kami bawa BPOM untuk mengecek apa yang menjadi larangan BPOM untuk jenis obat sirup yang sementara dilarang beredar,” jelas Syarlis.
Dikatakannya, untuk tiga apotek yang dikunjungi petugas ini, langsung diberikan teguran, agar tidak melakukan penjualan obat sirup anak, hingga adanya penetapan Kementerian Kesehatan.
“Untuk lokasi yang kami datangi, pemilik apotek kami berikan waktu hingga hari kamis nanti, untuk mengembalikan obat sirup anak tersebut ke pihak distributor,” ķata Iptu Nauval.
Ditambahkan juga, kehadiran tim merupakan perwujudan kehadiran negara untuk merespon apa yang menjadi perhatian pemerintah utamanya munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak, dengan harapan tidak ada kasus tersebut di Provinsi Gorontalo.