REDAKTUR.ID – Buronan kasus pemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, akhirnya ditangkap dan ditahan Bareskrim Polri. Penangkapan buronon polisi sejak awal Mei lalu itu, menunjukkan tidak ada seorangpun yang kebal hukum
Hal ini seperti disampaikan oleh Pengamat Komunikasi Rahmat Edi Irawan, setelah Tim Bareskrim Polri memastikan telah menangkap dan menahan buronon Dito Mahendra. Dito ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Mei lalu.
Kepastian penangkapan pacar dari artis Nindy Ayunda disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jumat 8 September.
Sebelumnya, banyak pihak meragukan tekad Polri yang ingin meringkus Dito Mahendra. Banyak kabar yang menyatakan seolah-olah Dito punya bekingan yang membuatnya seolah kebal hukum.
Apalagi, sebelumnya berdasarkan laporan yang bersangkutan juga, selebritis Nikita Mirzani, harus mendekam di penjara atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax.
Jadi menurut Rahmat Dosen Komunikasi Binus University Jakarta, “Inj pesan tegas dengan ditangkapnya Dito, menunjukkan tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Bahwa siapapun sama dan sederajat di mata hukum,” ujar di Jakarta.
Siapapun dia, setenar apapun dia atau orang-orang di sekelilingnya, atau sehebat apapun bekingannya, tetap tidak akan bisa meloloskan orang yang salah dari jeratan hukum.
Jadi menurut Rei sapaan akrab Rahmat, menuduh Polri takut bermain-main dalam kasus yang melibatkan orang-orang yang tenar atau dekat dengan kekuasaan, adalah sebuah hal tidak berdasar, karena jauh panggang dari api.
Penangkapan Dito Mahendra, sekali lagi menunjukkan kesungguhan Polri menyelesaikan semua aduan dan kasus hukum yang ada di masyarakat berdasarkan hukum yang berlaku juga.