Gorontalo – Halal Bihalal bersama Tokoh Agama, yang tergabung didalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Gorontalo di ruang Lobby Presisi, Kapolda Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, SIK, menyampaikan soal penerapan Restorative Justice.
Selain dari FKUB, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Ketua MUI Gorontalo, Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama Gorontalo, serta perwakilan pimpinan Muhammadiyah Provinsi Gorontalo.
Restorative Justice merupakan salah satu solusi penyelesaikan tindak pidana tanpa harus ke ranah hukum. Butuh keterlibatan dari pada Tokoh Agama ataupun Tokoh Adat ataupun dari FKUB dalam menyelesaikan perkara lewat musyawarah.
“Pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat bersama Polri dalam penerapan Restorative Justice mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah,” kata Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, SIK.
Namun tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil.
Tidak hanya soal Restorative Justice, Kapolda Gorontalo juga meminta masukan dan saran dari FKUB Gorontalo agar terus terciptanya kondusifitas di Gorontalo.
“Saran dan masukan dari para tokoh Agama, Tokoh Adat sangat penting, untuk keberlanjutan Kamtibmas di Provinsi Gorontalo tetap dalam keadaan kondusif,” ujar Kapolda.
Kapolda berharap para tokoh Agama, Tokoh Adat bisa terus bersinergi dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Wilayah Provinsi Gorontalo dengan memberikan informasi ataupun saran dan masukan kepada pihak Kepolisian, sehingga Pemolisian masyarakat bisa berjalan optimal.