Gorontalo – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, SIK menegaskan, hingga saat ini kepolisian masih menangani kasus penghinaan terhadap presiden oleh mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Pernyataan ini disampaikan Kapolda Gorontalo usai melakukan pertemuan bersama Rektor UNG, Eduart Wolok, Senin (5/9/2022).
“Saya sampaikan saat ini masih dalam pengembangan penyidikan, yang bersangkutan masih berstatus saksi, karena kami masih mengumpulkan alat bukti yang lain dan sampai saat ini masih terus berjalan,” tegas Irjen Helmy Santika.
Kapolda juga mengatakan, meskipun hingga kini proses hukumnya masih berlanjut akan tetapi pihaknya masih mempertimbangkan status terduga pelaku yang masih menempuh pendidikan.
“Diluar dari pada itu, hasil komunikasi kami dengan rektor UNG bahwa kami berpandangan terhadap yang bersangkutan, walaupun ada kesalahan yang dilakukan tapi dia adalah aset generasi muda yang harus diselamatkan,” lanjut Helmy Santika.
Dalam pemberian sanksi oleh pihak kampus, Kapolda Gorontalo menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kampus. Akan tetapi Irjen Helmy Santika berharap pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bisa mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi mahasiswa tersebut.
“Saya memberikan masukan kepada pihak kampus untuk kalau bisa sanksi skorsing itu diganti dengan sanksi yang lebih edukatif. Buatkan tulisan atau paper yang isinya yang bersangkutan membuat kajian bagaimana Indonesia pusaran energy dan bonus demografi. Sehinnga itu memberikan pembelajaran dan edukasi kepada yang bersangkutan,” Tandas Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika.