REDAKTUR.ID – Diduga melakukan tindak kekerasan terhadap teman wanitanya IE (36), seorang Anggota Kepolisian berinisial DA berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Pohuwato telah ditahan di Mapolres Pohuwato.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, ketika diwawancarai oleh awak media ini, Selasa (10/10/2023).
“Kalau untuk anggotanya kan sudah diamankan, itu ranahnya Propam,” tutur IPTU Faisal.
Lebih lanjut, kata IPTU Faisal, laporan terkait peristiwa tersebut belum ia terima. Sehingga dirinya belum mengetahui pasti kronologis kejadian dan ancaman pasal yang akan diberlakukan.
“Jadi itu laporannya gak ada masuk ke kita. Ini saya cek di meja saya juga belum ada masuk laporannya. Jadi saya tidak menindaklanjuti ya terkait dengan perkara itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, DA diduga melakukan kekerasan terhadap IE di kos-kosan milik IE, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, sekitar Pukul 20.00 Wita, Senin 9 Oktober 2023. IE mengalami luka di bagian telinga karena digigit oleh DA.
“Kejadian sekitar jam 8 malam. Awalnya dia mau cek hape saya, karna pola (pin) sudah saya ganti, dia tidak bisa buka, saya digigit ini di telinga, hampir putus,” ungkap IE.
DA yang menurut IE bertugas di bagian Reskrim Polres Pohuwato itu tidak hanya menggigit telinga sebelah kiri, namun juga melakukan tindak kekerasan lainnya.
Bahkan menurut korban, teman prianya itu melakukan tindak kekerasan tersebut dalam pengaruh minuman keras.
“Dia sudah mabuk dari luar,” kata IE.
“Tidak cuma digigit, ada juga (kekerasan lain). Saya akan melapor besok di Polres,” sambungnya.
IE kemudian dilarikan oleh rekannya ke Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua Pohuwato, untuk mendaparkan penanganan medis.