REDAKTUR.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo berinisial RAG, resmi ditetapkan sebaga tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota, 12 Oktober kemarin.
RAG yang merupakan kepala puskesmas Sipatana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh korban berinsial FP.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta S. I. K menjelaskan dalam kasus ini korban keberatan karena dicemarkan nama baiknya sebagai seorang pelakor atau perebut suami orang.
Kasus ini berawal ketika korban yang akan hendak dipindah tugaskan ke salah satu instansi, langsung disebarluaskan atas dasar perusak rumah tangga orang.
Dijelaskan Kompol Leonardo awalnya FP dihubungi oleh salah seorang saksi Untuk menanyakan apakah Isu yang berkembang benar adanya dimana pada sekitar akhir bulan Februari tahun 2023 saat RAG memasuki Gedung 2 Puskesmas Sipatana kemudian dirinya menyampaikan kepada beberapa Staf ASN Puskesmas Sipatana akan ada pegawai yang akan pindah dari Puskesmas Hulonthalagi ke Puskesmas Sipatana yang merupakan seorang Pelakor yakni FP,dimana FP sebelumnya di Puskesmas Hulonthalagi ada maslah yakni selingkuh dengan suami orang” kata”
“Yang mo pindah kamri dari Hulonthalagi ini pelakor dia ada b hugel dgn orng pelaki, hati” Ngoni laki” Kemudian slah satu staf menanyakan siapa? Di jawab oleh terlapor namanya Z ( nama panggilan FP ),” Ujar Kompol Leonardo
Ditambahkan Kompol Leonardo, karena merasa keberatan dengan isu tersebut, korban merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan melakukan pemeriksaan pada 6 Orang Saksi dan 1 sorang ahli Bahasa serta kami temukan ada unsur pidana, sehingga terlapor kami naikan perkaranya dan kami langsung tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kompol Leonardo.