Gorontalo – Owner investasi bodong Man 3 Trader, WN, terancam 15 tahun penjara. WN dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka sendiri yaitu, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan, dan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan barang yang bukan miliknya, dan Juncto Pasal 55 menjanjikan atau menghasut orang lain.
“Jadi ancaman pidana yang kita persangkakan kepada sudara WN, diantaranya adalah undang-undang Perbankan, Pasal 372, 378 dan Juncto 55 dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim, Polres Pohuwato AKP Cecep Ibnu Ahmadi, Jum’at (18/03/2022)
Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, dana member yang berhasil dikumpulkan oleh WN mencapai Rp29 miliar dengan total admin mencapai 18 orang.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah kita himpun, kurang lebih dana yang dapat dikumpulkan oleh sudara WN kepada member sebanyak Rp 29 miliar. Mendekati Rp 30 miliar,” jelas Cecep.
Menurut Cecep Ibnu Ahmadi, pada Kamis 10 Maret 2022, tersangka WN telah diserahkan ke Mapolda Gorontalo, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Gorontalo, untuk menjaga situasi Kamtibmas yang ada di Kabupaten Pohuwato tetap aman, mengingat yang bersangkutan memiliki banyak nasabah,” tutup Cecep.