Gorontalo – Perwakilan Forum Penambang Rakyat Bone Bolango Supriadi Alaina mengatakan bahwa, selama ini tidak ada ruang komunikasi antara Pemerintah daerah dengan masyarakat penambang untuk wujudkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal tersebut diungkapkan Supriadi Alaina saat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Polda Gorontalo dalam rangka mencarikan solusi persoalan pertambangan di Bone Bolango.
“Harus ada koorodinasi dan komunikasi dari pemerintah daerah untuk mendapatkan WPR bagi masyarakat,” ungkap Penambang.
Mereka menjelaskan jika aktifitas pertambangan oleh masyarakat telah diatur didalam undang-undang pertambangan, dimana wilayah yang diduduki dan ada kegiatan pertambangan oleh masyarakat harus diprioritaskan untuk mendapatkan WPR.
Namun selama ini, upaya untuk mendapatkan WPR dari Pemerintah Daerah belum terealisasi.
Hal yang sama juga diutarakan oleh perwakilan Organisasi Masyarakat LP-KPK Provinsi Gorontalo Dewa Diko, jika solusi dari permasalahan ini sebenarnya ada pada Pemerintah.
“Karena sudah 30 tahun sampai dengan saat ini masih terjadi konflik,” ungkapnya.
Seharunya ada kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal pengurusan ijin usaha pertambangan bagi masyarakat.
Pemerintah seharusnya bisa menerbitkan Perda WPR terhadap masyarakat yang berada dibeberapa titik yang saat ini telah dikelolah masyarakat penambang.