Polda Gorontalo, Saat ini sepeda listrik tengah diminati oleh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan, termasuk anak kecil. Hal itu dikarenakan kendaraan ini cara penggunaanya yang cukup sederhana dan mudah.
Meski begitu, banyak dari mereka yang masih tidak paham dengan aturan lalu lintas mengenai kendaraan ini. Oleh karenanya, Jajaran Polresta Gorontalo Kota Polda Gorontalo terus menggencarkan sosialisasi di lapangan terkiat aturan pengguna.
Selain menyasar pada pengendara langsung, pihaknya juga mengajak penjual kendaraan ini untuk ikut memberikan imbauan aturan tersebut. Cara ini agar membantu menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana, SIK, MH mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik mulai ramai di kalangan masyarakat Kota Gorontalo, bahkan penggunanya kebanyakan anak di bawah umur. Oleh karenanya, pihak Kepolisian melakukan sosialisasi langsung kepada para penjual dan penyedia jasa sewa sepeda listrik yang berlangsung di Aula Polresta Gorontalo Kota, Jum’at (10/03).
“Dengan adanya penggunaan sepeda listrik, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.
Lanjut Kapolresta, sosialisasi juga ini akan terus digelorakan. Apalagi terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.
“Adapun aturan yang telah ditetapkan seperti, pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, dan dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi turut dihadiri pejabat Polresta Gorontalo Kota, Perwakilan Dishub Kota, Perwakilan Satpol Kota dan Para Penjual dan Penyedia Jasa Sewa Sepeda Listrik.