REDAKTUR.ID – Bertempat di ruangan Bid Humas Polda Gorontalo telah digelar Press Release berdasarkan LP / B / 339 / XII / 2023 / SPKT / POLDA GORONTALO, tanggal 18 Desember 2023, terkait kasus tindak pidana Perlindungan Anak (Persetubuhan) dan/atau Kekerasan Seksual (TPKS) yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T didampingi Kompol Heny Mudji. R.S.H., M.H selaku Ps Kaur Penum dan PS.panit 2 Unit 4 Subdit 4 Iptu Dyanita Shafira,S.Tr.K.,M.H. Selasa (06/02).
Iptu Dyanita Shafira menyampaikan pelaku inisial (SS), 40 Tahun, Laki-laki, telah melakukan aksinya sejak tahun 2005 hingga 2023, dimana tersangka SS telah mencabuli korban Y sejak tahun 2005 dan menyetubuhinya tahun 2012 hingga 2017, serta merekam kejadian persetubuhan tersebut, setelahnya pelaku selalu meminta korban untuk mengirim video dirinya tanpa busana melalui chat Whatsapp hingga Desember 2023.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 1 Februari 2024.” tambahnya.
Ia juga menyampaikan pada Hari Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita pelaku datang memenuhi panggilan saksi kedua dari penyidik di Subdit IV Direktorat Kriminal Umum, selanjutnya pelaku diperiksa dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku disangkakan pasal 81 (1) UU RI.NO 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 206 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI.NO.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI.NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 6c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).” tutup PS.panit 2 Unit 4 Subdit 4.