REDAKTUR.ID -Kepolisian Sektor Popayato di bawah komando langsung Kapolsek Popayato, IPDA LUKMAN M. OLII, SH, melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Popayato. Rabu, (06/03).
Sasaran utama operasi adalah tempat pembuatan miras jenis Captikus (Balombo) di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.
Dalam operasi ini, berhasil diamankan sejumlah besar miras, termasuk 100 liter Cap Tikus, 150 liter cuka (bahan pembuatan Cap Tikus), 5 dandang tempat perebusan Cap Tikus, dan 2 drum tempat perebusan Cap Tikus.
Kapolsek Popayato Ipda. Lukman M. Olii, SH, mengatakan razia ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menindak peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Popayato.
“Upaya ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya konsumsi minuman keras yang berpotensi merusak kesehatan dan memicu tindakan kriminal.” Ucap Kapolsek Popayato Ipda Lukman Olii.
Beliau juga mengatakan bahwa razia ini sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari miras ilegal.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami pihak Kepolisian dalam mendukung pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari minuman beralkohol.” Pungkanya.