REDAKTUR.ID – Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menyatakan hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap 22 tindak pidana pemilu.
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Satgas Gakkumdu secara keseluruhan menyidik 42 tindak pidana pemilu. Namun, tiga di antaranya dihentikan (SP3).
“Dari 42, 22 proses sidik, 3 SP3, dan 17 sudah tahap II,” ujar Kasatgas, Jumat (2/2/24).
Ditambahkan Kasatgas, dari 17 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat 10 perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, di mana salah satunya sudah melewati tingkat banding dengan hasil bebas. Secara keseluruhan, tujuh tersangka yang telah disidangkan.
“Secara keseluruhan tindak pidana pemilu yang ditangani menurun dari Pemilu 2019,” jelasnya.