Jakarta – Polri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mengantisipasi dampak bencana banjir dan bencana alam lainnya dengan melakukan koordinasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi setempat.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram No: STR/760/X/OPS.2./2022 tanggal 12 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi.
Dalam isi surat tersebut juga para personil Polri di seluruh daerah untuk melakukan mitigasi dampak serta akibat bencana terhadap harta benda maupun fasilitas umum.
Selain itu, pengecekan kesiapsiagaan personel, dan perlengkapan penanggulangan bencana secara terpadu dengan Instansi terkait, agar sewaktu-waktu siap, dan mudah digerakan serta mendirikan posko penanganan banjir di Polres, Polsek yang wilayahnya rawan terjadi bencana banjir.
Pada wilayah rawan bencana, personel diminta sinergi dengan seluruh stakeholder untuk mendirikan posko penanganan secara terpadu, pengungsian yang memadai, dan dapur umum.
Isi arahan berikutnya yakni para Kapolres dan Kapolsek juga diinstruksikan untuk turun langsung ke lapangan dalam rangka mengendalikan arus lalu lintas, mengatur, dan menangani kemacetan lalu lintas akibat banjir serta menempatkan personel Polri di lokasi-lokasi ruas jalan yang tergenang banjir.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SIK, melalui Brimob Polda Gorontalo menginstruksikan mendirikan Posko Penanggulangan Bencana sebagai langkah kesiapsiagaan jika terjadi bencana alam.
Seperti halnya yang ada di Kecamatan di Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Total ada empat posko yang didirikan untuk respons cepat siaga bencana di daerah itu.
“Posko kita dirikan di sini untuk bantuan penanggulangan bencana,” ucap Komandan Posko Penanggulangan Bencana di Tapa, Bripka Sufaik Pariawan, di Gorontalo.